Cara Mutasi SIM
Yang dimaksud dengan Mutasi Sim adalah keadaan dimana ketika anda mempunyai SIM ( surat ijin mengendarai kendaraan bermotor ) yang telah habis masa berlakunya , sedangkan KTP ( kartu tanda penduduk ) sobat sudah pindah di tempat lain sehingga datanya sudah tidak sama antara SIM dengan KTP sobat yang baru .
Untuk memperpanjang SIM anda harus mencabut bendel / data SIM lama yang ada di daerah asal anda mengurus SIM dulu , atau istilahnya disebut dengan Mutasi SIM , sehingga SIM anda dapat diperpanjang masa berlakunya . Anda jangan kuatir prosesnya tidak susah , bahkan sangat mudah sekali karena para petugasnya tidak seperti dulu sekarang prosesnya cepat dan mudah memang masih ada calo tapi itu hanya ada diluar areal kepolisian asalkan sobat tidak tergoda dan terpengaruh oleh mereka .
Coba bandingkan dengan apabila sobat mengurus SIM baru tentu anda harus mulai dari awal seperti test teori , test praktek dan lain sebagainya belum lagi kalau gagal pasti bolak - balik tentu akan membuang waktu dan biaya sobat . Perlu diketahui biaya perpanjangan dan biaya pengurusan SIM baru sangat berbeda jauh , untuk itu apabila sobat berminat dengan mutasi sim silahkan perhatikan panduannya berikut ini :
Pergi ke POLRES tempat anda mengurus SIM pada waktu itu , kalau belum tahu tempatnya coba tanya kepada petugas di tempat . Kemudian serahkan photo copy KTP baru sebanyak 2 lembar , dan photo copy SIM lama sebanyak 2 lembar . Mengenai waktu prosesnya tergantung daripada polres setempat ada yang langsung jadi ada pula yang harus menunggu beberapa hari biayanya sekitar Rp 35 ribu satu SIM .
Kalau sudah, anda akan diberi surat keterangan bahwa anda telah mencabut bendel / mutasi SIM ke tempat lain yang sesuai dengan data KTP baru sobat .
Pergi ke tempat pengurusan SIM ditempat alamat baru sesuai KTP , pertama yang harus sobat lakukan adalah Cek kesehatan dengan menyerahkan 2 lembar photo copy KTP yang baru dan 2 lembar photo copy SIM lama serta melampirkan surat pengantar yang anda dapatkan dari kepolisian . Biayanya satu SIM Rp 20 ribu .
Pergi ke Bank yang ditunjuk biasanya Bank BRI yang tempatnya berada di arel dekat situ juga .
Untuk Sim C biayanya Rp 75 ribu .
Untuk Sim A biayanya Rp 80 ribu .
Pergi ke loket formulir , data anda akan diregistrasi dan akan diberi formulir , bila 2 SIM anda akan mendapatkan 2 formulir silahkan diisi di tempat mengisi formulir yang telah di sediakan sesuai dengan KTP .
Bila sudah diisi lengkap silahkan serahkan ke loket mutasi disitu ada petunjuknya .
Data anda akan di cek oleh petugas , kemudian anda dipersilahkan ke tempat pengambilan photo , tunggu sampai nama sobat di panggil .
Setelah dipanggil silahkan cap sidik jari jempol kanan kiri , tanda tangan kemudian photo .
Tunggu diluar sampai anda dipanggil untuk mengambil SIM anda
Ambil SIM serta mengisi daftar hadir .
Selesai .
Sekian dulu yang bisa kami bagikan kepada anda semua , semoga artikel ini dapat menjadi referensi atau pertimbangan anda dalam melakukan mutasi SIM . tak lupa kami ucapkan Terima kasih atas kunjungan anda .
Keterangan :
Pada dasarnya tatacara mutasi SIM setiap wilayah sama, yang membedakan hanya tempat lokasi pengurusan dan jam kerjanya saja.
Untuk pelayanan SIM, Polres biasanya hanya buka jam 09.00 pagi sampai jam 12.00 siang .
SIM yang akan di mutasi ( habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari satu tahun )
Hati-hati calo terutama tempat Cek kesehatan, karena biasanya tempat Cek kesehatan berada diluar areal kepolisian .